News

Ini Panduan dan Aturan Pasfoto Akun SNPMB 2026 Agar Lolos Verifikasi

Jakarta (KABARIN) - Bikin akun SNPMB 2026 bukan cuma soal isi data diri dengan benar. Urusan pasfoto juga jadi penentu penting apakah proses pendaftaran bisa lanjut atau malah terhenti di tengah jalan.

Banyak peserta menganggap remeh foto, padahal kesalahan kecil seperti ukuran tidak sesuai atau latar belakang keliru bisa bikin data gagal diverifikasi. Bahkan dalam kondisi tertentu, panitia bisa langsung membatalkan keikutsertaan peserta.

Supaya tidak salah langkah, calon mahasiswa perlu memahami betul aturan foto yang berlaku saat mendaftar akun SNPMB 2026.

Ketentuan pasfoto akun SNPMB 2026

Mengacu pada penjelasan resmi dari SNPMB, pasfoto yang diunggah harus memenuhi standar teknis dan visual tertentu agar diterima sistem.

1. Ukuran dan resolusi

Gunakan foto berukuran 4 cm x 6 cm dengan resolusi minimal 200px x 300px dan rasio 2 banding 3.

2. Format file

Foto wajib berformat JPG atau JPEG dengan ukuran file antara 40 KB sampai 100 KB.

3. Latar belakang

Gunakan latar polos tanpa motif atau gambar apa pun.

4. Posisi pengambilan

Foto harus berbentuk potret vertikal dengan posisi badan dan wajah menghadap lurus ke kamera.

5. Tampilan wajah

Wajah berada di tengah secara horizontal, terlihat jelas, tidak terpotong, dan tidak tertutup aksesori.

6. Kualitas foto

Gambar harus tajam, fokus, dan tidak buram.

7. Pakaian

Peserta wajib mengenakan baju formal seperti kemeja polos, batik, atau pakaian berkerah. Kaos, hoodie, dan busana santai tidak diperbolehkan.

Tahapan penyesuaian foto di sistem SNPMB

Setelah foto diunggah dan menekan tombol “Selanjutnya” pada menu “Unggah Pasfoto”, peserta akan masuk ke tahap penyesuaian.

Foto yang tidak boleh digunakan

Panitia SNPMB 2026 menegaskan ada beberapa jenis foto yang dilarang keras dan bisa berujung diskualifikasi.

Dengan mengikuti aturan ini sejak awal, peserta bisa lebih tenang saat mendaftar akun SNPMB 2026 dan terhindar dari risiko gagal hanya karena urusan pasfoto.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: